Komisi II DPR mengaku belum menemukan jadwal yang pas untuk menerima Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin konsultasi tertulis menindaklanjuti putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan meminta waktu ke KPU agar konsultasi tetap bisa dilakukan secara langsung. Menurut Doli, masih ada waktu untuk menggelar konsultasi sampai masa pendaftaran kepala daerah 27 Agustus.Bawaslu: Putusan MA soal Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan\”Nah, Kami membalas surat supaya memang kalau bisa dilakukan konsultasi saja. Kendalanya selalu waktu sih ya. Tadinya mau hari ini tapi mereka tidak bisa. Nanti mungkin kita cari waktu yang berikutnya masih sempat karena pendaftarnya masih tanggal 27 Agustus,\” kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (27/6).
Doli menyatakan DPR menghormati dan akan mematuhi putusan MA yang mengubah syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, pihaknya tetap akan melihat dampak dari perubahan aturan itu.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sebab, mau tidak mau tahapan pemilu sudah dimulai saat putusan itu dikeluarkan, terutama masa pendaftaran bagi calon independen.
\”Nanti kita harus lihat kita ingin tahu dari KPU, kira-kira kalau itu nanti diterapkan dampaknya seperti apa? Karena, kan, sebetulnya pendaftaran itu sudah mulai terutama bapak-bapak dan ibu-ibu yang kemarin melalui jalur independen,\” kata Doli.
Oleh karena itu, Doli mengatakan pihaknya akan meminta pendapat KPU soal itu. Terutama merespons jika ada pihak yang merasa dirugikan tak bisa daftar calon independen karena syarat usia tak memenuhi.
\”Tapi, dengan kayak begini kan bisa jadi nanti ada orang yang merasa dirugikan dan seterusnya. Nah, itu kita mau tanya, KPU kalau ada yang hal seperti itu langkah-langkahnya seperti apa?\” katanya.KPU Ingin Atur Cagub Harus Berusia 30 Tahun pada Akhir Desember 2024KPU sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, KPU mengaku akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.
Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur harus terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di KPU.

By admin