Rapat antara Komisi II DPR dan KPU pada Selasa (10/9) ini bakal membahas tiga opsi skenario jika wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. Opsi kedua adalah gelaran Pilkada bakal dipercepat.Duet Petahana Surabaya Eri-Armuji Bentuk Tim Lawan Kotak Kosong\”Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,\” kata Mardani dilansir dari Antara, Minggu (8/9).
Sementara opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan dari tiga opsi itu.
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9).
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
\”Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,\” kata Afif pekan lalu.
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Rinciannya terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.Analisis
Fenomena Kotak Kosong dan Agenda Hegemoni Elite Parpol Pusat