DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses anggota dewan, Selasa (14/5).
Rapat salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.
\”Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,\” kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.Draf RUU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah KementerianRUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.
\”Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja,\” katanya saat rapat Baleg.
Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa usulan juga tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.
\”Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain,\” katanya.Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Revisi UU Kementerian NegaraWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kemudian mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Dia juga meminta agar setiap fraksi mengusulkan nama untuk masuk dalam panja tersebut.
\”Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan,\” ucap Awiek.