DPRD Jakarta menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa (8/10).
Ada lima komisi yang ditetapkan yakni Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, dan Komisi E. Lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
\”Apakah susunan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta, untuk ditetapkan jadi keputusan DPRD, dapat disetujui,\” tanya Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dalam rapat paripurna.
\”Setuju,\” jawab anggota dewan.Anggota DPR Diberi Tenggat Akhir Oktober Kosongkan Rumah Jabatan
Komisi A bidang pemerintahan diketuai oleh Inggard Joshua (Gerindra). Wakil Ketua adalah anak Politisi Senior Golkar Agung Laksono yakni Alia Noorayu Laksono (Golkar). Sekretaris Komisi A adalah Mujiyono (Demokrat).
Komisi B bidang perekonomian diketuai oleh Nova Harivan Paloh (Nasdem). Nova adalah keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Wakil Ketua Komisi B adalah Wahyu Dewanto (Gerindra) dan Muhammad Lefy (PKB) menjabat Sekretaris Komisi.
Anak mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo yakni Dimaz Raditya ditunjuk jadi Ketua Komisi C bidang keuangan. Wakil Ketua adalah Sutikno (PKB), Suhud Alynudin (PKS) ditunjuk jadi Sekretaris Komisi.
Komisi D bidang pembangunan diketuai Yuke Yurike (PDIP). Wakil Ketua adalah M Idris (NasDem) dan Sekretaris Habib Muhamad bin Salim Alatas (PAN).
Terakhir Komisi E bidang Kesra. Ketuanya adalah M Thamrin (PKS), Wakil ketua Agustina Hermanto (PDIP) dan Sekretaris Justin Aldrian (PSI).5 Pimpinan DPRD Jakarta Resmi Dilantik, Khoirudin dari PKS Jadi Ketua