Draf revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Berdasarkan dokumen rancangan UU Polri yang diterima, ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.Revisi UU TNI, Polri hingga Kementerian Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR\”Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri. b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,\” demikian dikutip dari draf RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,\” tulis Pasal 30 ayat (3).
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.Kakak Komjen Fadil Imran Maju Jadi Calon Bupati Takalar 2024Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Selain RUU Polri, terdapat tiga RUU lain yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Mereka di antaranya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.