Dua terdakwa kasus penganiayaan Bintang Balqis Maulana (14), santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri hingga meninggal dunia, divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka ialah AK (17) asal Surabaya, dan sepupu korban AF (16) asal Bali.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
\”Mengadili anak berhadapan dengan hukum (ABH) saudara AF dan AK pidana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,\” kata Hakim, Rabu (27/3).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada AF dan AK itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seberat 7 tahun 6 bulan penjara.
JPU Nanda Yoga Rohmana mengatakan atas putusan tersebut ia akan lebih dulu berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dua Penganiaya Santri Kediri hingga Tewas Dituntut 7,5 Tahun Bui\”Kami akan konsultasikan untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan,\” kata Nanda.
Namun, menurutnya, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha mengatakan masih pikir-pikir atas hasil putusan majelis tersebut.
\”Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut,\” kata Ulin.
Diketahui selain AK dan AF, ada juga dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) dari Nganjuk. Hingga saat ini polisi masih melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Seorang santri Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.Fakta-fakta Santri Tewas: Kesaksian Tersangka, Ponpes Tak BerizinAwalnya, pihak pesantren dan pengantar jenazah menyebut Bintang meninggal usai jatuh terpeleset di kamar mandi. Tapi keluarga curiga setelah melihat darah yang mengucur dari keranda jenazah. Saat kain kafan dibuka, terlihat luka dan lebam di sekujur tubuh korban.
Polres Kediri Kota pun menetapkan empat tersangka dalam kematian Bintang. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) sepupu korban asal Denpasar.
Keempatnya merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di pesantren PPTQ Al Hanifiyyah.KRONIK
Perundungan, Dosa Pendidikan yang Terabaikan

By admin