Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan 400 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah setempat.
\”Kami sudah menemukan 400 NIK dengan KTP Kepulauan Seribu yang tidak sesuai dengan domisili mereka,\” kata Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar di Jakarta, Rabu (20/3) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengaku temuan ratusan NIK tersebut setelah pihaknya mendata seluruh warga yang ada di dua kecamatan.
Ginanjar mengatakan sebanuak 400 NIK KTP yang tidak sesuai tersebut akan dinonaktifkan dari data Dukcapil di Kepulauan Seribu secara permanen.DPRD Minta Pemprov DKI Ukur Ekonomi Warga Sebelum Bekukan NIKIa mengatakan data 400 NIK KTP ini dikunci sementara. Kemudian, masyarakat yang melihat NIK KTP masuk di dalam penonaktifan sementara diberi kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan syarat. Syaratnya antara lain masih berdomisili atau memiliki aset di tempat yang sama,
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Mereka harus datang ke kelurahan untuk mengkonfirmasi sebelum 1 April 2024, jika masih memiliki aset di Kepulauan Seribu maka NIK nya akan kita aktifkan kembali,\” kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.Cara Cek NIK KTP Nonaktif Warga DKI dan Reaktivasi Jika DibekukanDia mengatakan Dinas Dukcapil sudah melakukan sosialisasi sejak awal Mei 2023 dengan melibatkan unsur pihak kelurahan, RT/RW serta Dasa wisma.
\”Kita konfirmasi kepada pemilik alamatnya, sehingga pemilik alamat dengan tegas bisa memastikan bahwa nama tersebut apakah benar bertempat tinggal di alamatnya atau tidak,\” kata dia.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini nantinya Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu dapat menyajikan data yang valid secara de facto dan de jure.
\”Kami berharap kebijakan pemerintah ke depannya lebih maksimal memberikan manfaat kepada warga DKI Jakarta,\” kata dia.Fakta Terbaru Rencana Penonaktifan NIK DKI Buat Warga di Luar JakartaSebelumnya Disdukcapi DKI mendata setidaknya ada hampir 200 ribu NIK Jakarta bakal dinonaktifkan. Nantinya bagi warga yang kedapatan tinggal di luar Jakarta tapi masih ber-KTP DKI maka NIK-nya akan dinonaktifkan sementara.
Pemprov pun mempersilakan warga terkait untuk mengurus alamat di daerah tinggalnya untuk menonaktifkan NIK tersebut.
Semula sempat diberitakan penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024, namun belakangan diklarifikasi bahwa itu akan dilakoni secara bertahap setelah proses Pemilu 2024 selesai.

By admin