Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu lantaran basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.
\”Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,\” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Budi mengatakan pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.61.750 KK di Surabaya Terancam Diblokir, 1 Rumah Diisi 50 KeluargaADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
\”Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,\” ucapnya.
Pada 29 April lalu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan warga tetap bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun NIK dibekukan Dukcapil.
Betty mengatakan warga bisa menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun Biodata Kependudukan. Empat data itu bisa ditunjukkan ke petugas saat masa coklit (pencocokan dan penelitian) Pilkada 2024 digelar.
Dia menegaskan jika sudah tak berdomisili di Jakarta, warga tersebut tetap bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, sambungnya, warga tersebut harus aktif mengurus hak pilihnya.Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau BelumBetty mengatakan warga itu harus mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.go.id. Jika terdaftar, warga itu bisa ikut mencoblos pada 27 November 2024.
Bila tidak terdaftar, Betty menyarankan warga tersebut melapor lewat situs tersebut. Warga tersebut hanya perlu melampirkan salinan e-KTP dalam laporan tersebut.
\”Kami akan cek NIK online, betul enggak NIK valid atau tidak kepada Kemendagri untuk kami daftarkan sebagai pemilih pada wilayah di mana dia terdaftar, di mana dia di-recognized sebagai penduduk,\” ujar Betty.