Jaksa menuntut agar Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dihukum 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna 2021-2022.
Jaksa yakin Ardian telah terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut tim jaksa KPK, Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,\” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
\”Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100 juta sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,\” jelas jaksa.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dana PENApabila Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
\”Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,\” jelas jaksa.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Lalu, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.
Kasus ini turut menjerat Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Embadan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto dengan pidana tiga tahun penjara.
\”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,\” kata ketua majelis hakim Eko Arlyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4).
Hakim menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah itu. Uang tersebut bersumber dari Laode Gomberto.KPK: Pengadaan Lahan di Rorotan Rugikan Negara Rp400 Miliar

By admin