Mantan Kabasarnas RIĀ Henri Alfiandi bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di BasarnasĀ pada Senin (1/4) depan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan berkas perkara Henri telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta beberapa waktu lalu.Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah\”Hari Senin tanggal 1 April jam 10 di Pengadilan Militer,\” kata Nugraha saat dihubungi, Selasa (26/3).
Henri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II.
Afri pun telah disidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka KorupsiSelain dua tersangka berlatar belakang militer, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

By admin