Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Krido menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/7). Sidang dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto selaku ketua majelis hakim.
\”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,\” kata Tri dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
\”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum,\” kata Tri.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
AHY Temui Jaksa Agung, Jalin Kerja Sama Berantas Mafia TanahNamun, majelis hakim menyatakan Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Krido turut dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa perampasan barang, meliputi dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi. Keduanya atas nama Krido Suprayitno.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan. Antara lain, mengkhianati kepercayaan negara dalam mengelola pembangunan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan atau menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.
Atas putusan ini, Krido setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Respons serupa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Krido sendiri sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun setelah didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan Krido sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman, Juli 2023 lalu.
Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kadispertaru DIY dan terlibat dalam perkara penyalahgunaan TKD Caturtunggal oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Adapun untuk Robinson sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, Kamis (19/11) lalu. Ia lalu menyatakan banding atas putusan ini.AHY Diminta Ma\’ruf Tangani Kasus Lahan Warga Diserobot PengembangKejati DIY juga menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, Kamis (2/11).
Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.