Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari ini, Senin (20/5).
\”Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,\” ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (20/5).
\”Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB tadi,\” sambungnya.
Tindakan KPK tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengaku heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan ke KPK sejumlah Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Enggak masuk di akal ya. Jadi, kita klarifikasi,\”kata Pahala di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Buntut Harta JanggalPahala menyatakan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.
\”Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,\” kata Pahala.
\”Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain,\” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady.
Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan hal itu dilakukan usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tadi.
\”Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,\” kata Nirwala melalui keterangan resmi, Senin (13/5).

By admin