Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,\” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
\”Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\” kata jaksa.KPK Periksa Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Lain di Kasus Pungli RutanADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar, yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
\”Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,\” kata jaksa.
\”Atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,\” sambung jaksa.
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi pada terdakwa.
Hal-hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi.
Lalu, perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
\”Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,\” jelas jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Emirsyah sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini.
Emirsyah diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahjudo selaku eks Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA, dan Hadinoto Soedigono selaku eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012.Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 TriliunKemudian bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Lalu bersama eks VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Tindak pidana yang dilakukan bersama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).
Total kerugian negara senilai US$609 juta itu jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun dengan kurs rupiah kala dakwaan.
Dalam dakwaannya, Satar disebut telah membocorkan rahasia perusahaan terkait perencanaan pengadaan armada PT Garuda Indonesia (GA) kepada Soetikno sebagai perantara ke perusahaan yang diuntungkan. Kemudian, hal itu diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.
Satar juga disebut mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 seater dari yang semula berkapasitas 70 seats menjadi 90 seats tipe jet tanpa ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Pengubahan tersebut tak sesuai dengan hasil kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft Juli 2010 yang ditetapkan dalam RJPP 2011-2015 dan disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2010.
Lebih lanjut, Satar disebut turut memerintahkan Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Adrian Azhar yang bertindak sebagai tim pengadaan untuk merubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan Economic sub kriteria Net Value Present (NVP) dan Route Result tanpa persetujuan dari dewan direksi.
Hal tersebut dilakukan demi memenangkan pesawat bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Lalu, Satar bersama Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Meskipun, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service.
Kemudian, Satar, Albert Burhan, M. Arif Wibowo dan Hadinoto Soedigno tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada kajian yang memadai serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP.
Tak hanya itu, Satar disebut bersama Albert Burhan melakukan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar US$3,08 juta padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa.
Emirsyah Satar bersama dengan Albert Burhan juga melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1 000 kepada Bombardier sebesar 33.916.003,80 dolar AS (US$33,9 juta) padahal mekanisme pengadaan CRJ-1 000 dilakukan secara sewa.

By admin