Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp3,1 miliar saat mendampingi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta di tahap penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Febri saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Mulanya, jaksa KPK mendalami keterangan Febri terkait honor Rp800 juta yang didapat saat mendampingi SYL dkk pada tahap penyelidikan. Jaksa menanyakan siapa pihak yang membayar honor tersebut.
Febri lantas menjawab saat itu pihaknya hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta. SYL, kata dia, saat itu menyebut detail persoalan akan dikoordinasikan oleh Kasdi.
Kemudian, jaksa pun mendalami soal Febri yang memastikan asal uang honor tersebut.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan jasa hukum itu dari keuangan Kementan. Kemudian kami bilang pada saat itu, tidak ada dasar hukumnya. Dan karena ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal pak jaksa, dari awal, saya sampaikan kepada pak Kasdi, saya sampaikan juga kepada pak SYL, dan saya sampaikan juga kepada pak Hatta. Nanti silakan dikonfirmasi saja,\” tutur Febri.Febri Diansyah Klaim Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYLManaging Partner Visi Law Office itu menyebut pihaknya memiliki perjanjian jasa hukum yang pada intinya kliennya memastikan pembayaran jasa berasal dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri menerima pembayaran lagi selain dari yang di tahap penyelidikan. Febri pun menegaskan ada pembayaran lagi.
Hakim pun bertanya apakah Febri mengetahui uang pembayaran jasa itu berasal dari uang pribadi atau dana dari Kementan. Febri menjawab pihaknya memastikan uang itu berasal dari dana pribadi.
\”Tadi saudara jawab pada saat penyelidikan. Karena saudara menyatakan ada menerima pada saat penyidikan, silakan saudara sebutkan pembayaran saat penyidikan waktu itu?\” tanya hakim.
\”Oke karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan pada saat penyidikan, yang mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien. Dan, pada saat itu kami menandatangani PJH-nya perjanjian jasa hukumnya itu setelah, sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah pak menteri SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya pada 6 Oktober seingat saya pada saat itu,\” jelas Febri.
\”Dan Pak SYL mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan, pada saat itu yang saya dengar pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman. Dan pada saat situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan, pembayaran masih beberapa waktu berikutnya,\” sambung mantan juru bicara KPK itu.
Febri mengatakan SYL, Kasdi, dan Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK saat pembayaran jasa itu dilakukan.
Hakim pun menanyakan apakah Febri telah menerima honor Rp3,1 miliar tersebut.
\”Sudah diterima, Yang Mulia,\” jawab Febri.KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke Luar NegeriHakim lagi-lagi memastikan apakah Febri mengetahui asal uang jasa itu dari dana pribadi atau dari Kementan. Febri pun menjawab honor itu dari uang pribadi.
\”Nah gitu, kalau saudara punya bukti lain silakan saudara ajukan. Tidak perlu kita berdebat di sini,\” kata hakim kepada jaksa.
Ditemui di sela persidangan, awak media bertanya kepada Febri mengenai siapa pihak yang membayar biaya jasa itu kepada pihaknya.
\”Saya pikir tentu tidak perlu dijawab secara lebih teknis ya. Tadi fakta-fakta di persidangan sudah jelas. Poin utamanya sebenarnya, tadi salah satu majelis hakim juga mengatakan bahwa honorarium itu adalah hak Anda sebagai lawyer. Itu salah satu majelis hakim secara clear mengatakan seperti itu,\” jawab Febri kepada awak media di sela persidangan.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

By admin