Asosisasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan film layar lebar \’Vina: Sebelum 7 Hari\’ ke Bareskrim Polri terkait dugaan membuat keonaran.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan pengaduan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran film Vina dinilai membuat kegaduhan saat proses hukum masih berjalan dan belum final.
\”Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,\” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
\”Viralitas kasus ini menimbulkan potensi kekaburan dan mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara presisi,\” imbuhnya.Keluarga Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPOADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Zainul menilai pelbagai opini yang berkembang di publik pasca penayangan film itu dirasa sangat meresahkan. Pasalnya terdapat banyak tuduhan liar yang justru ditujukan kepada pihak-pihak di luar kasus tersebut.
\”Opini yang berkembang juga membuat berbagai kalangan merasa dituduh dan dirugikan oleh penayangan film yang telah meresahkan serta mengganggu jalannya penegakan hukum,\” tuturnya.
Di sisi lain, Zainul menilai kasus film vina tersebut berbeda dengan kasus kopi sianida yang juga pernah difilmkan. Perbedaannya, kata dia, lantaran film terkait kasus kopi sianida baru dibuat saat sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kendati demikian, ia mengaku mendukung penuh pengusutan kasus pembunuhan Vina secara objektif dan netral. Ia juga meminta agar pihak yang memproduksi film tersebut dapat mengklarifikasi perihal pembuatan karya seni itu.
\”Kami menilai ada unsur kesengajaan berupa pembiaran perkembangan isu dan fitnah yang disadari oleh pihak produksi film guna membiarkan terjadinya promosi alami dari film,\” tuturnya.
Dalam pengaduannya, Zainul mengadukan pihak-pihak pembuat film tersebut dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.Anak Eks Bupati Cirebon Bantah Terlibat Kasus Vina, Kritik Cocokologi