Fraksi PDIP DPR RI mempertimbangkan untuk mengajukan catatan keberatan alias minderheit nota terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah berjalan di DPR. Kritik terhadap RUU MK ini juga disampaikan melalui hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
\”Tentu saja kan kita minderheit nota,\” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/5).Megawati Kalkulasi Sikap PDIP di Pemerintahan PrabowoKomisi III DPR dan pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat persetujuan tingkat pertama RUU MK. Rapat digelar tertutup di luar masa sidang DPR. Kini, RUU MK tinggal selangkah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna.
Total ada tiga poin revisi dalam RUU MK, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Salah satu yang diatur adalah para hakim konstitusi hanya dapat melanjutkan jabatan setelah mendapat persetujuan dari lembaga pengusul yakni DPR, MA, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri mengkritik proses pembahasan RUU tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan. Pernyataan itu disampaikan Mega dalam pidatonya di pembukaan acara Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5).
\”Bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar,\” kata Mega.Poin-poin Penting Hasil Rakernas V PDIP, Singgung Kekuatan PenyeimbangMega mengkritik pengesahan tingkat satu RUU MK dilakukan di masa reses. Karena hal itu, Mega bahkan mengaku sampai memanggil Ketua Fraksi Utut Adianto.
\”Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?\” ucapnya.