Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo enggan berkomentar banyak soal sistem KomandaTe Stelsel yang diterapkan di Jawa Tengah pada Pemilu 20224. 
Sistem KomandaTe Stelsel itu membuat puluhan calon legislatif (caleg) PDIP di DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota terancam tak dilantik. Meski diterapkan di wilayah DPD Jawa Tengah, Kota Solo dan Boyolali mendapat kebebasan untuk tidak mengikuti sistem KomandanTe Stelsel.
\”Aku ra ngerti wong aku ra melu KomandanTe (Saya nggak paham, orang saya nggak ikut KomandanTe). Aku ndak bisa ngomentari itu,\” kata Rudy usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6).
Sistem KomandanTe diatur lewat Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah nomor 1 tahun 2023. Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan alias desa masing-masing. Akumulasi ini di antaranya didapatkan berdasar perolehan caleg dan suara coblos partai.
Hanya saja, Rudy berpendapat seharusnya peraturan tersebut gugur karena menyelisihi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ayat (2) Pasal 168 UU tersebut menetapkan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kota/Kabupaten dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Apakah undang-undang ini bisa dikalahkan dengan aturan partai? Itu pertanyaannya,\” kata Rudy.
KPU sendiri telah menerbitkan aturan yang lebih detail tentang pelaksanaan sistem proporsional terbuka melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2024 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
KPU menyatakan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
\”Menurut aturan KPU, suara terbanyaklah yang dilantik karena sistemnya proporsional terbuka,\” kata Rudy.
Kota Solo dan Kabupaten Boyolali sendiri tidak mengikuti sistem KomandaTe Stelsel pada Pemilu 2024. Rudy mengaku tak tahu pasti kenapa dua daerah di Soloraya itu dikecualikan dari sistem tersebut.
\”Saya dengar dulu yang perolehan suaranya di bawah 50 persen (di Pemilu 2019) itu ikut KomandanTe. Kita kan di atas 50 persen jadi tidak ikut. Tapi pastinya seperti apa saya juga ndak tahu,\” kata Rudy.
Sebelumnya, puluhan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP di berbagai daerah terancam tidak dilantik akibat sistem KomandanTe. Tak sedikit caleg yang memprotes bahkan melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan sistem tersebut. Pasalnya, perolehan suara mereka seharusnya cukup untuk mengantar mereka menjadi legislator di daerah masing-masing.
Teranyar, DPD PDIP Jawa Tengah mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU.
Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.
\”Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023,\” ujarnya melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (29/5).

By admin