Delapan remaja ditangkap usai disangkakan memperkosa anak dibawa umur di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Korban berusia 16 tahun digilir oleh para pelaku setelah diancam akan menyebar video asusila korban.
Para pelaku, yakni LN (15), SR (14), LM (15), NS (17), ED (17), MB (20), HR (20) dan AM (21), melakukan aksi itu di lima lokasi berbeda di Desa Matawine, Kabupaten Buton Tengah. Salah satu pelaku inisial NS merupakan mantan kekasih korban.
\”Iya para pelaku berjumlah 8 orang telah ditangkap. Kejadian ini dilakukan di 5 lokasi dan waktu yang berbeda-beda juga,\” kata Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Muslihi kepada wartawan, Jumat (24/5).Kronologi 6 Pria Perkosa Anak di Brebes Berakhir Damai di Rumah KadesKejadian itu bermula di sebuah gubuk desa pada Minggu (5/5). Tiga hari kemudian, terjadi aksi serupa pada Rabu (8/5) di dua lokasi berbeda. Kemudian hari Jumat (17/5) sampai Senin (20/5) para pelaku kembali lagi memperkosa korban.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Aksi pemerkosaan tersebut, kata Muslihi, terjadi setelah korban diancam oleh para pelaku akan menyebar video syur yang direkam pada saat para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
\”Mantan pacar korban merekam video itu, kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka,\” jelasnya.Kisah Pilu Remaja Diperkosa Virtual di Dunia Metaverse, Traumanya RiilSetelah serangkaian peristiwa pemerkosaan tersebut, pihak keluarga korban tidak menerima kejadian itu sehingga melaporkan ke pihak kepolisian, pada Rabu (22/5).
\”Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\” ujar Muslihi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.Viral Kakek di Bandung Diduga Perkosa Remaja Berkebutuhan Khusus\”Kita juga kordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait pendampingan korban dan lima pelaku yang masih di bawah umur,\” pungkasnya.

By admin