Ketua Umum PartaiĀ GolkarĀ Airlangga Hartarto menerbitkan 1.040 penugasan untuk menatap Pilkada November 2024. Hal itu dia sampaikan di Rapat Pleno terkait evaluasi hasil Pileg dan Pilpres 2024 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3).
\”Partai Golkar sudah mengeluarkan lebih dari 1.040 penugasan untuk bupati, wali kota, gubernur, dan sekarang adalah persiapan untuk evaluasi,\” ujar Airlangga.Airlangga Respons Wacana Nyalon Jadi Ketum Golkar LagiEvaluasi tersebut mempertimbangkan hasil Pileg 2024. Partai Golkar, lanjut Airlangga, juga akan menggelar survei terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
\”Jadi, ada beberapa calon yang maju ke DPR dan hasil suaranya signifikan, tentu kita akan melihat kelanjutan daripada mekanisme Pilkada nanti. Oleh karena itu, dalam 3-4 bulan ke depan, Partai Golkar akan konsentrasi ke sana,\” ucap Airlangga.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Partai Golkar akan melakukan survei untuk Pilkada. Dari survei itu, nanti kita akan memetakan kesiapan dari calon. Dan ada calon yang sudah Pileg menyatakan lanjut, ada calon yang sudah menyatakan tidak akan lanjut, dan ada calon yang baru, yang kemarin dalam Pileg, angkanya tembus ratusan ribu, sehingga ini semua akan dievaluasi,\” lanjut dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.Airlangga Klaim Jokowi dan Partai Golkar Memang Sudah RapatPernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut pada bagian pertimbangan.
\”Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,\” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
\”Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,\” imbuhnya.