Seorang pria berinisial LI alias E yang berprofesi sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Kota Ambon, Maluku, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswa didiknya berinisial ES (17).
LI ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (11/3) sekitar pukul 23:30 WIT.
Pencabulan bermula dari aktivitas LI dan ES (17) yang saling mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada Senin 7 Desember 2022.Diduga Cabuli Siswa di Sekolah, Guru di Jaksel Dilaporkan ke PolisiUsai berkomunikasi, LI kemudian menyewa sebuah kamar penginapan yang berlokasi di lorong Arab Kecamatan Sirimau.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Yang mana berawal ketika itu pelaku pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 itu saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,\” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Ia bilang, kasus ini terbongkar setelah korban ES (17) mengaku dirinya sedang hamil kepada LI pada Oktober 2023. Namun LI tak merespons. ES lantas memberi tahu sang ayah bahwa dirinya sedang hamil dan pria yang menghamilinya adalah gurunya sendiri berinisial LI.
ES mengatakan LI sudah berulangkali mencabulinya sejak Oktober 2022. Sang ayah dan ES kemudian mendatangi kantor polisi terkait melayangkan laporan polisi (LP).
Kepada polisi, ES mengaku LI pertama menyetubuhinya pada Rabu 7 Desember 2022 di sebuah penginapan di lorong Arab, Kecamatan Sirimau sekitar pukul 13:00 WIT.
Kedua, pada Sabtu 24 Maret 2024 sekitar pukul 10:00 WIT. Mereka sempat bertemu setelah sempat mengirimkan pesan terkait lokasi pertemuan pada Jumat (23/2) malam.
Saat ini, LI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. LI dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. Siswi SMP Diperkosa Bapak, Kakak, Paman saat Ibu Sakit, Pelaku Dibekuk