Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy menjadi pemantik munculnya kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.
Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.
\”Selain korban babak belur dan tidak sadarkan diri lebih dari seminggu akibat dihajar anak terdakwa, juga terdakwa dinilai oleh masyarakay bergaya hidup mewah: menggunakan kendaraan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon,\” ujar Hakim Anggota, Jaini Basir saat membacakan putusan Rafarl Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.

Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.
\”Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan terdajea ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan,\” ujar Hakim.
Singkat cerita, pada akhirnya perkara ini bergulir di persidangan.
Saksi-saksi dan barang bukti dihadirkan selama proses peradilan berlangsung.
Rafael Alun kemudian dituntut14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, danuang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggapRafaelAlunbersalah menerima gratifikasi berdasarkanPasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu,Rafaeljuga dianggapmelakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal 3 ayat 1 huruf a dan cUndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukantindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal3Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

By admin