Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur yang baru masuk.
\”Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua. Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya sedang kita proses,\” ujar Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).
\”Soal Ketua Umum APHTN-HAN,\” kata Fajar.Nestapa Partai Ka\’bah di Tepian Ambang Batas ParlemenPelapor minta Guntur tak ikut tangani PHPU
Salah satu pelapor meminta agar Guntur tidak terlibat dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024. Terkait hal itu, Fajar mengaku belum membaca laporan yang masuk secara jelas.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Laporan yang dimaksud disampaikan sejumlah mahasiswa yang bernama Ahmad Ghiffari Rizqul, Josua AF Silaen, Michael Purnomo, dan Sheehan Ghazwa M.
Kuasa hukum pelapor, Sunan, mengatakan Guntur dilaporkan ke MKMK lantaran diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sunan menyebut laporan itu disampaikan ke MKMK pada Selasa (19/3).MK Putus Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional BersyaratSunan turut menyinggung hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama meloloskan Gibran melalui Putusan MK 90.
Oleh karenanya, dalam pelaporan ini, Sunan mengatakan pelapor meminta MKMK memeriksa pelanggaran etik Guntur sekaligus melarangnya untuk terlibat mengadili PHPU Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.
\”Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres, Pileg, Pilkada 2024 dalam sidang MK mendatang\” kata Sunan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis siang.
Selain Guntur, sejumlah hakim MK lain juga tengah dilaporkan ke MKMK. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.17 Juta Suara Pemilu 2024 Hangus Imbas 10 Partai Tak Lolos DPR