Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan standar ganda karena tak mengusut dugaan gratifikasi mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli.
Hal tersebut disampaikan Hasbi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3).Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan: Satu Kata, Zalim\”Saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK, yang mana KPK tidak responsif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helikopter oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurut ICW selisihnya melampaui Rp140 juta,\” kata Hasbi.
\”Selain itu, KPK juga tak pernah usut dugaan gratifikasi Lili Pintauli (salah satu Komisioner KPK) yang menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton Moto GPMandalika dari PT Pertamina (Persero),\” sambungnya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Hasbi membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Jaksa KPK menyebut Hasbi menerima gratifikasi dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.Gugat Hasil Pilpres 2024, Anies-Imin Minta Pemilu Diulang Tanpa GibranHasbi menjelaskan perihal fasilitas flight heli tour senilai Rp7.500.000. Ia mengaku saat itu sempat akan membayar penggunaan fasilitas tersebut tetapi tidak diterima oleh pihak Urban karena sudah diselesaikan oleh Devi Herlina.
Hasbi menyebut sempat menghubungi Devi untuk mengganti uang tersebut, namun inisiatif tersebut ditolak.
\”Devi Herlina hanya menjawab \’nggak apa-apa pak Hasbi kebetulan saya Notaris Urban. Co dan itu juga free of charge kok\’,\” tutur Hasbi saat membacakan nota pembelaannya.
Ia menyampaikan setelah melakukan penerbangan hingga saat ini tidak ada pihak Urban maupun Devi yang menghubungi dirinya. Ia menegaskan tidak menghendaki free of charge (FOC) dan akan membayar sendiri biaya sewa.
Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara. Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan pidana tersebut.Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

By admin