Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang, Helena Lim sempat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah mendengar dakwaan jaksa.

Setelah berdiskusi, dia langsung menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada tim penasihat hukum.
\”Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum,\” ujar Helena Lim di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
\”Setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian,\” ujar penasihat hukum Helena Lim.

Karena tak mengajukan keberatan, Helena Lim selanjutnya akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 180 saksi.
Namun dari total 180 itu, Majelis meminta agar jaksa menyortir saksi-saksi yang akan dihadirkan.
\”Total 180, Majelis. 180 saksi,\” kata jaksa penuntut umum.

\”Cukup banyak ya. Jadi saudara sortir saja yang mana yang berhubungan ya,\” ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Helena Lim akan menjalani sidang lanjutan dua pekan mendatang, Senin (2/9/2024).
Majelis Hakim merencanakan agar persidangan perkara timah Helena Lim ini digelar sepekan dua kali, yakni Senin dan Rabu.
Terkait jadwal itu, tim jaksa penuntut umum sempat meminta agar persidangan digelar setiap Senin dan Kamis, di hari yang sama dengan persidangan Harvey Moeis.

By admin