Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur kini tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Heru, pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi undang-undang merupakan upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi Jakarta.Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Bersiap Lepas Status Ibu Kota Negara\”UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Sekarang tinggal menunggu perpresnya,\” kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (29/4).
Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden itu mengaku belum tahu kapan perpres soal pemindahan ibu kota diterbitkan. Namun, dia berharap UU DKJ dapat dilaksanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan dengan baik,\” ucapnya.Koalisi Sipil Minta UU DKJ Dicabut: Cuma Fasilitasi PemodalJokowi telah menandatangani UU DKJ pada Kamis (25/4) lalu. UU bernomor 2 tahun 2024.
UU DKJ dibuat pemerintah dan DPR setelah ada UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Namun, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah dan peraturan presiden serta keputusan presiden diterbitkan.