Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam mengadili perkara menjadi alasan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan inkonsistensi tersebut terlihat dengan putusan Majelis Hakim dalam dua perkara sebelumnya.Isi Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim Tipikor hingga BebasIa menyebut Majelis Hakim mengadili terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa mempermasalahkan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK,\” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
\”Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,\” sambungnya.ICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK BandingOleh karena itu, Ghufron menilai Majelis Hakim mengambil putusan yang tidak konsisten dengan membebaskan Gazalba melalui putusan sela.
\”Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,\” jelas dia.
\”Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,\” imbuhnya.Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan BandingSebelumnya, Komisi Yudisial juga akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang membebaskan Gazalba.
\”Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,\” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
\”Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,\” sambung Mukti.