Sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan sebagai barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Laporan tersebut dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
Namun, Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean tidak mendetailkan video-video apa saja yang dirangkum untuk dijadikan bukti. Roely hanya menyatakan video yang tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi tersebut akan menjadi bukti tambahan.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, ada puluhan konten video terkait kasus pembunuhan Vina yang diunggah di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Salah satunya berjudul \’OKTA TEGAR PADA PENDIRIAN | TIDUR DI RUMAH PAK RT BERSAMA SUPRI CS SAAT KEJADIAN\’.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
YouTube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Dugaan Kesaksian Palsu Kasus VinaDalam konten itu, Okta selaku salah satu saksi menerangkan dirinya tidur bersama sejumlah terpidana kasus Vina di rumah kosong milik pak RT usai meminum minuman beralkohol jenis ciu.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Okta saat diperiksa oleh kepolisian. Namun, polisi menyebut keterangan yang diberikan Okta itu berbeda dengan yang disampaikan Pak RT.
\”Kamu bilang enggak, tidur di rumah pak RT?\” tanya Dedi.
\”Bilang,\” jawab Okta.
\”Terus kata polisinya gimana?\” ucap Dedi.
\”Kata polisinya orang pak RT enggak ngakuin, gitu,\” kata Okta.
Okta menyampaikan dirinya tak pernah mengubah keterangan yang ia berikan soal tidur bersama sejumlah terpidana lain di rumah kosong milik pak RT.
Hal serupa juga disampaikan oleh saksi lain bernama Pram.
Pernyataan Pram itu ditayangkan dalam video berjudul \’PRAM TAK KUASA TAHAN TANGIS | PELUK KDM AKUI BERBOHONG SAAT DI B-A-P\’.
Kepada polisi, Pram juga menyatakan dirinya bersama sejumlah terpidana tidur di rumah kosong atau kontrakan pak RT. Namun, sama seperti Okta, pernyataan Pram juga dibantah oleh pihak berwajib.
Pram kemudian menyebut bahwa dirinya kemudian mengubah keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
\”Terus dibantu diubah BAP, setelah diubah BAP, \’setelah jam 9 kamu pergi beli nasi kuning, langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah\’,\” ucap Pram menirukan perkataan polisi.
\”Disuruh begitu,\” tanya Dedi.
\”Iya, waktu dulu,\” jawab Pram.Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT soal Keterangan PalsuPernyataan yang sama pun disampaikan oleh Teguh. Hal itu ada dalam video berjudul \’TANGIS TEGUH TAK TERBENDUNG | MENYESAL PERNAH BERBOHONG SAAT DIPER1KSA\’.
\”Posisinya pada malam Minggu tanggal 27 Agustus tahun 2016 Teguh itu posisinya makan di rumahnya Hadi kemudian pindah ke rumah anak pak RT atau kontrakan pak RT tidur di situ bersama teman-teman yang hari ini jadi terpidana sampai pagi, bener?\” tanya Dedi.
\”Bener,\” jawab Teguh.
\”Sumpah,\” tanya Dedi lagi.
\”Sumpah,\” ucap Teguh.
Seperti Okta dan Pram, Teguh pun menceritakan kejadian tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.
\”Ceritakan sebenarnya yang kayak gitu, malah dibilang kalau Teguh kayak gitu, ya itu Teguh nanti itu masuk,\” kata Teguh.
Mendengar respons tersebut, Teguh pun mengaku takut dan akhirnya berbohong kepada kepolisian.
\”Itu di BAP Teguh, nasi kuningnya enggak ada, padahal Teguh bilang kayak gitu, pulang ke rumah Pram,\” ucap dia.
\”Pulang ke rumah Pram, artinya bahwa diskenariokannya sama dengan Pram habis makan nasi kuning langsung pulang, jadi skenarionya tidak tidur di rumah anaknya pak RT,\” tutur Dedi.
\”Waktu itu kan Teguh bilang tidur di rumah pak RT, kamu tu jangan bohong, padahal pak RT tidak membukakan pintu, jadikan Teguh gimana gitu, orang Teguh tu tidur di situ,\” kata Pram.
\”Jadi pak RT itu menyampaikan keterangan kepada polisi berdasarkan pernyataan polisi bahwa pak RT tidak membukakan pintu bagi mereka?\” tanya Dedi.
\”Iya,\” ucap Teguh singkat.
\”Kenapa pak RT bersikap seperti itu, apakah ada kaitan dengan keselamatan anaknya?,\” tanya Dedi.
\”Enggak tahu,\” jawab Teguh.Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas PegiSebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang.
\”Terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kami duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,\” ujar Roely kepada wartawan, Selasa (25/6).
Roely mengatakan pernyataan palsu dari Pasren kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.