ISSES mengkritik langkah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi yang mendaftarkan diri sebagai kader Partai Aceh saat masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menegaskan, pendaftaran Armia sebagai kader dan bakal calon Bupati Aceh Tamiang tersebut telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Pasalnya, kata dia, dalam aturan itu telah disebutkan secara jelas bahwa seluruh anggota Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
\”Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas,\” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Pilihan RedaksiWakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi Terima KTA Jadi Kader Partai AcehPartai Aceh: Wakapolda Aceh Baru Aktif Kader Usai Pensiun dari PolriKompolnas Akan Surati Polda Aceh Terkait Wakapolda Jadi Kader ParpolAturan itu, kata dia, juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri pada Oktober 2023 yang melarang anggota menayangkan konten politik di media sosial.
Oleh karenanya, ia mendorong agar seluruh anggota Polri dapat tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan yang ada. Termasuk penegakan disiplin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
\”Jangan Wakapolda Aceh yang didesak mundur. Yang harus didesak itu Kapolri agar konsisten menegakkan peraturan. Percuma mendesak Wakapolda mundur kalau Kapolri mengizinkan,\” pungkasnya.
Sebelummya, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi mendaftar jadi bakal calon Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada gelaran Pilkada 2024.
Berkas pendaftaran jenderal bintang satu itu pun diantarnya langsung ke kantor DPP Partai Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/5). Partai Aceh adalah salah satu partai lokal di bumi Serambi Mekkah tersebut.
Armia mengatakan, saat ini dirinya masih aktif di Polri dan akan pensiun pada Oktober 2024 mendatang. Soal pencalonan dan pensiun, hal itu juga sudah disampaikan Armia ke Mabes Polri.
\”Saya, kan, pensiun nanti bulan Oktober. Nanti kita akan menyesuaikan nanti, karena ini masih bakal calon,\” kata Armia Fahmi usai mengantarkan berkas pendaftaran.

By admin