Polda NTB membongkar jaringan peredaran magic mushroom atau jamur tahi sapi yang dapat memberikan efek halusinasi para penggunanya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pihaknya telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai pemasok.Studi Temukan Manfaat Magic Mushroom untuk Atasi Depresi\”Terakhir yang kami tangkap itu inisial IA. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA sebagai pemilik toko bernama Idamart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan,\” ujar Deddy di Mataram, NTB, Rabu (18/9) dikutip dari Antara.
Dia menceritakan jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan pada Februari 2024.

Ketika itu, kata dia, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. MRF dan MY yang bekerja di bar tersebut kemudian terungkap sebagai peracik minuman olahan yang berbahan jamur tahi sapi itu.
\”MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr Bean,\” ucap dia.
Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kepolisian mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024.
\”Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukkan magic mushroom ke menu dagangan di bar,\” ujarnya.Alasan Beberapa Jenis Jamur Bisa Bikin \’Terbang\’Dari proses hukum AZ dan R, kemudian terungkap peran O yang merupakan kasir Idamart. Dia sebagai perantara yang menjualkan magic mushroom milik IA.
\”Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,\” katanya.
Dari pemeriksaan kemudian didapatkan informasi IA tidak melakukan budi daya magic mushroom secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.
Deddy mengatakan proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan. Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
\”Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,\” ujarnya.BRIN Sebut Kratom Potensial Jadi Bahan Baku ObatWN AS jual obat terlarang dari India di Lombok
Selain itu, Polda NTB juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) terkait kasus warga Negara Paman SAM inisial SRB (51) yang menjalani proses hukum karena mengimpor ratusan butir obat terlarang dari India ke Pulau Lombok.
\”Karena SRB ini warga Amerika, tentu kami koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya,\” kata Deddy.
Dari perkembangan koordinasi, kata dia, Konjen AS terungkap telah melakukan penelitian mengenai kasus hukum yang sedang dijalani SRB di Polda NTB.
Saat ini, SRB telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Sebelumnya, SRB ditangkap pada 10 Agustus 2024 di sebuah vila wilayah Lombok Tengah. SRB terungkap sebagai pemesan obat terlarang merek Karisoprodol dan Tapentadol dari India.
Perempuan asal Negeri Paman Sam itu memesan ratusan butir Karisoprodol dan Tapentadol melalui situs web bernama Indiamart.
Jumlah obat terlarang yang dipesan SRB dari India untuk merek Karisoprodol sebanyak 599 butir yang mencapai harga 95 dolar AS dan 110 butir merek Tapentadol seharga 105 dolar AS.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, kedua merek obat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan satu.
\”Dengan merujuk pada aturan tersebut dan pemeriksaan ahli dari BPOM Mataram, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan SRB sebagai tersangka,\” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menerangkan bahwa kasus dugaan peredaran Karisaprodol dan Tapentadol itu baru kali pertama terungkap di NTB. Perihal efek dari penggunaan obat tersebut, jelas dia, dapat menimbulkan kejang pada tubuh pengguna, meredakan nyeri pada otot, dan berhalusinasi.Polisi Temukan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

By admin