Hasil sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) besok.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, pun berharap hakim tunggal Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan yang objektif.
Wanita yang akrab dipanggil Yanti ini yakin, bahwa Pegi bisa bebas lantaran kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
\”Harapan dari kita semoga hakim akan berhati-hati dan memberi keputusan objektif kemarin pun kita sudah alhamdulillah hakimnya menyatakan bahwa dia akan memutus untuk rakyat Indonesia,\” ucap Sugiyanti di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
\”Semoga apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kita juga bahwa Pegi Setiawan bisa bebas karena dia memang bukan pelakunya.\”
\”Kalau pun ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan kepada orang yang tidak bersalah untuk dihukum mati,\” ucapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, menyatakan pihaknya optimis bisa memenangkan sidang praperadilan ini.
Muchtar yakin di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
\”Insyaallah sejak kita memasukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini.\”
\”Karena kita semua berprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran.\”
\”Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya,\” kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, Muchtar juga buka suara mengenai kemungkinan gugatan praperadilan ini ditolak.
Apabila praperadilan Pegi ditolak, menurutnya hukum di Indonesia sudah kacau balau, bahkan hancur.
\”Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi.\”