Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut kemungkinan ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu seiring membengkaknya jumlah pemilih di tiap-tiap TPS hingga maksimal 600 orang, dari semula 300 orang saat Pemilu 2024 lalu.
Pembengkakan jumlah masing-masing TPS dari Pemilu 2024 lalu adalah buah keputusan KPU pusat untuk Pilkada serentak 2024.
\”Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya,\” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Sabtu (25/5) malam.Jumlah KPPS Tetap, Meski Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 600 Tiap TPSADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Astri mengatakan saat ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS terkait. Dan ini, sambungnya, tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.
\”Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama,\” jelas Astri.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, nantinya ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.
\”Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan lancar,\” kata Astri.
Dia menambahkan periode coklit akan dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
\”(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, lalu kami coklit ke rumah-rumah,\” katanya.PDIP Tunjuk Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024Sebelumnya, pada 23 April lalu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang untuk Pilkada 2024
Hal itu disampaikan Idham usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.
\”Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan,\” ujar Idham.
\”Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,\” sambungnya.
Idham kemudian membandingkan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih per TPS pada Pemilu 2024 lalu. Ia menjelaskan pada Pemilu 2024, terdapat lima kotak suara sehingga kala itu KPU hanya mengizinkan  jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara.
Pertama, kotak suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak suara untuk pemilihan calon wali kota/bupati beserta wakilnya.KPU DKI Luncurkan \’Mayor\’, Maskot untuk Pilgub Jakarta 2024

By admin