Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) yang mencabuli anak berusia 11 tahun.
Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta telah melakukan klarifikasi kepada Polres Jakarta Pusat soal penangkapan RT.ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Jakpus\”Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),\” kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Sementara itu, kata dia, status kepegawaian RT selanjutnya akan diputuskan usai ada putusan tetap pengadilan.
ADVERTISEMENT \”Kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,\” ucapnya.
Sebelumnya, RT ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2023.Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim Diduga Terkait Perselingkuhan\”Kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga,\” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konferensi pers, Senin (8/1).
Anton mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban. Bahkan, korban diiming-imingi uang oleh pelaku.
Pelaku juga sempat memaksa korban menonton film porno sebelum melakukan perbuatan asusila itu.