Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK usai libur Lebaran.MUDIK 2024
Polisi Bekali 1.000 Anggota dengan Body Cam Pantau Arus Mudik 2024Aan memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
\”Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama,\” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Enggak apa-apa, kita ampuni. Tidak ada (denda),\” imbuhnya.
Di masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).Hujan Deras, Dua Kecelakaan Terjadi di Tol Layang MBZ