Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua yang mandek pada tingkat kasasi.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengungkapkan kemandekan itu terjadi salah satunya karena hakim ad hoc pada tingkat kasasi belum ada.
\”Kita lihat bahwa kasus tersebut sampai sekarang ini masih belum bisa diperiksa oleh majelis kasasi karena belum ada hakimnya,\” kata Semendawai dalam siaran persnya di kanal YouTube Komnas HAM, Jumat (26/1).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Komisi Yudisial (KY) telah menyodorkan dua nama calon hakim ad hoc ke DPR. Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan.17 Tahun Aksi Kamisan di Seberang Istana, Gerimis Basahi Payung HitamADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Meskipun dua kali KY sudah mengajukan nama nama ke DPR, tetapi semuanya ditolak, sehingga sampai sekarang belum ada proses peradilan kasus tersebut,\” kata dia.
Menurutnya, ketidaksiapan peradilan HAM berat di Indonesia memperlihatkan lemahnya penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut.
\”Meskipun demikian kami terus mendorong agar kasus kasus lain yang belum diselesaikan melalui mekanisme yudisial bisa diproses dan ditindaklanjuti oleh Kejagung,\” ujar eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.Peringatan 17 Tahun Kamisan: Pelanggaran HAM Berat Bukan Isu 5 TahunanSebelumnya, pada akhir 2022 lalu, majelis hakim pengadilan HAM menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
\”Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua,\” kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).
Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.
\”Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,\” jelasnya.
Atas putusan itu, Kejagung pun mengajukan kasasi. Namun, hingga saat ini proses kasus Paniai belum ada tindak lanjutnya.