Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
\”Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,\” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).
Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Deret Kasus Perundungan Pelajar yang Jadi Sorotan Setahun TerakhirMajelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,\” kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun

By admin