Anggota polisi bernama Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani asal Subang, Jawa Barat.
Petani itu pernah memberikan uang Rp598 juta agar anaknya diterima sebagai Polwan.
\”Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,\” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6).Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 MSelain Heni, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan seorang pecatan polisi bernama Asep Sudirman sebagai tersangka. Heni dan Asep diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyampaikan saat ini kedua tersangka masih Motif pasutri itu melakukan aksinya juga masih didalami.
\”Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,\” ucap Andri.
Sebelumnya, petani asal Subang, Jawa Barat yang sudah mengeluarkan uang sebesar Rp598 juta agar anaknya diterima sebagai Polwan tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada tiga orang termasuk salah satunya anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus itu.
\”Itu ada tiga ya (pelaku), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 dengan kasus narkoba atas nama AS. Kemudian ada dua Polwan, satu sudah dipecat 2017 oleh karena hal ini, dan satu masih proses kode etik,\” kata Ade Ary pada 21 Mei lalu.
Ketiga pelaku itu bukan bagian dari panitia penerimaan. Namun, ketiganya mengaku-aku bisa membantu seseorang untuk bisa lolos seleksi penerimaan.
\”Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu,\” ucap dia.Tertangkap Pakai Visa Non-Haji, 34 Jemaah Asal Makassar Dipulangkan

By admin