Kejagung RI memastikan tidak akan mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Bisnar Pandjaitan oleh duo aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons desakan pencabutan kasasi oleh sejumlah pihak, termasuk dari Komnas HAM.
Ketut menjelaskan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan kasasi dalam kasus tersebut dan sedang dalam proses administrasi di MA.
\”Kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi. Iya (tetap berjalan),\” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/1).Komnas HAM Harap Jaksa Tarik Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-FatiaADVERTISEMENT Ia lantas mempertanyakan alasan Komnas HAM yang meminta agar kasasi tersebut dicabut. Pasalnya Ketut menilai kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan HAM.
\”Alasan hukumnya apa jangan asal meminta harus ada pertimbangan dan alasan hukum yang tepat. Tidak ada kaitannya dengan isu-isu HAM diperkara tersebut,\” tutur Ketut.
Ketut menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa diintervensi siapapun. Ia lantas meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
\”Penegakan hukum itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun, lebih baik tunggu proses akhir penegakan hukum itu sendiri,\” kata dia.Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-FatiaSebelumnya Komnas HAM berharap JPU menarik upaya kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menilai dalam kondisi ideal seharusnya sejak awal kasus yang menyeret Haris dan Fatia tidak perlu sampai masuk ranah pidana.
Atnike menjelaskan tindakan Haris dan Fatia adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menyebut hal itu dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
\”Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya,\” kata Atnike kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).
Diketahui Haris dan Fatia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Akan tetapi JPU langsung mengajukan kasasi terhadap putusan itu dalam hari yang sama ke Mahkamah Agung (MA).

By admin