Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap 17 keping logam mulia dari anak usaha perusahaan plat merah PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
17 keping logam mulia yang disita beratnya mencapai 1,7 kilogram.
Kejaksaan enggan merinci lebih lanjut jenis-jenis logam mulia yang disita.
Namun berdasarkan gambar yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, tampak kepingan emas disita tim penyidik.
\”Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram,\” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Selain logam mulia, tim penyidik juga menyita barang bukti lain, yakni dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Menurut Ketut, penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPP LM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).
\”Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia,\” katanya.
Penyitaan logam mulia ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi komoditi emas.
Sebelumnya pada awal Desember 2023, Kejaksaan Agung telah menyita 15 keping emas logam mulia terkait perkara ini.
Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.
\”Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram,\” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).