Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung blak-blakan soal status perantara uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.
Perantara yang diduga bernama Nistra Yohan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

\”Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu,\” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwaDirektur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT MultimediaBerdikariSejahtera,WindiPurnama padaSenin (8/1/2024).

Pernyataan demikian muncul dari pertanyaan hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.
Untuk sidang kali ini, nama Nistra Yohan disebut-sebut olehKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang sebagai saksi mahkota.

Bermula dari bahasan mengenai aliran uang, Irwan mengaku ada Rp 70 miliar dialirkan ke Komisi I DPR.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap melalui terdakwa Windi Purnama sebagai kawannya.
Dari Windi, Rp 70 miliar mengalir ke Komisi I DPR melalui Nistra Yohan.
Irwan pun memastikan bahwa Nistra Yohan betul-betul menerima uang tersebut. Sebab dia dan Windi memiliki catatan untuk setiap aliran uang yang masuk dan keluar terkait BTS ini.
\”Komisi I berapa?\”tanyaHakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
\”70 miliar,\” jawab Irwan.
\”Setiap Windi menyerahkan uang-uang itu apakah ada catatan?\” tanya hakim lagi.
\”Ada catatan di post-it,\” ujarnya.

By admin