Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengeksekusi aset milik narapidana kasus penipuan Binary Option, Doni Salmanan, untuk dirampas dan disetorkan kepada negara.
Kajari Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan eksekusi aset itu dilakukan sesuai Surat Perintah Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.Vonis Banding Lebih Berat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara\”Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,\” kata Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Donny menjelaskan seluruh aset kendaraan serta tanah dan bangunan yang disita akan dirampas menjadi milik negara. Sementara itu, aset uang akan akan disetorkan ke kas Negara.
\”Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,\” tuturnya.
Donny menyebut jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp7,5 miliar dan uang tunai 1.300 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp20.800.000.
Kemudian, belasan aset kendaraan mewah serta dua rumah mewah milik Doni Salmanan bakal dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk proses lelang.
Berikut ini daftar aset milik Doni Salmanan yang dirampas untuk negara.Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZKendaraan roda empat1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S2. 2 unit mobil merek Honda CR-V3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Kendaraan roda dua1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H22. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR35. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V46. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 1259. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan rumah dan bidang tanah1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05/RW 06 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat