Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Raja Rohomoni, Daud Sangaji, sebagai tersangka tambang galian C ilegal di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus itu berawal dari aksi warga memprotes galian C ilegal yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga banjir bandang.
Salah satu keluarga Raja Negeri Rohomoni pun buka suara terkait aktivitas dugaan galian C ilegal yang diproses hukum oleh polda tersebut.
Keluarga Raja Rohomoni, Daud Sangaji, Rusdi Sangaji mengatakan aktivitas penambangan material sertu di sungai Wai Ira yang mendatangkan bencana banjir bandang pada 2020 sehingga rumah-rumah penduduk tenggelam dan hanyut terseret arus banjir tidak pernah terjadi alias tidak benar.
Rusdi mengaku banjir bandang itu sempat terjadi namun peristiwanya terjadi pada Juni 2022. Sementara, aktivitas menambang galian C baru beroperasi pada September 2023.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

\”Jadi tidak ada rumah-rumah warga hanyut, karena saat galian sampai sekarang belum turun hujan, banjir itu Juni 2022, galiannya itu bulan September 2023,\” ujar Rusdi yang juga kerabat Daud Sangaji tersangka dugaan tambang galian C ilegal., Minggu (28/1).Raja Rohomoni di Maluku Jadi Tersangka Galian Ilegal Pulau HarukuSebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangaji sebagai tersangka kasus tambang galian ilegal.
\”Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, saya hari ini tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin,\”ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat (26/1).
Usai ditetapkan jadi tersangka, kata dia, Daud Sangaji akan kembali menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (29/1) ini.
Namun untuk penahanan, kata dia, penyidik masih mempertimbangkan sejauh mana sikap koperatif yang bersangkutan selama memenuhi panggilan pemeriksaan.
\”Untuk penahanan tergantung sikap koperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan,\” ucap Hujrah.Cak Imin Balas ke Luhut: Saya Ajak ke Daerah-daerah TambangKasus ini bermula ketika warga Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, sempat menggelar protes di Rumah Raja Negeri Rohomoni pada Senin (15/12) lalu.
Kala itu, mereka memprotes tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan di bantaran sungai Wai Ira hingga mendatangkan bencana banjir bandang pada 2020.
Tak hanya itu, rumah-rumah penduduk yang mendiami bantaran sungai Wai Ira dilaporkan tenggelam dan hanyut terbawa arus banjir. Saat aksi protes, mereka sempat mengadang alat berat yang beraktivitas menambang material serta untuk proyek jalan lintas Pulau Haruku.
Mereka lantas mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk membuat laporan terkait tambang galian C ilegal yang dikerjakan alat-alat berat milik Raja Negeri Rohomoni Daud Sangaji pada Senin (19/12/2023).
Per truk dijual seharga Rp1.300 ribu hingga Rp1.400 ribu kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya yang mengerjakan proyek jalan lintas Pulau Haruku. Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak 2020 setelah Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua menunjuk Daud Sangaji sebagai Raja Negeri Rohomoni pada 2019 silam.
Tambang galian C yang dikerjakan oleh PT Atamari itu milik Raja Negeri Rohomoni Daud Sangaji. Daud Sangaji sebelum menjabat sebagai Raja Rohomoni ia dikenal sebagai seorang kontraktor di Maluku.
Raja Negeri Rohomoni Daud Sangaji sempat meniti karier di dunia politik, di mana dirinya ikut dalam kontestasi Pilgub Maluku pada 2013 silam.

By admin