Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah dituntut 5 tahun penjara atas kaus korupsi pengkondisian audit proyek tower BTS 4G Kominfo.
Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah pertimbangan dari jaksa yang memberatkan dan meringankan Achsanul.
Di antara yang meringankan, jaksa mempertimbangkan pengembalian uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi.
Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk valuta asing ke Kejaksaan Agung.
\”Hal-hal yang meringankan:Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,\” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Selain pengembalian uang, jaksa juga mempertimbangkan tiga hal lainnya sehingga meringankan bagi Achsanul Qosasi, yakni:bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Adapun untuk memberatkan Achsanul, jaksa memiliki dua pertimbangan, yaknidianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lebaga negara.
\”Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara,\” kata jaksa.
Selain 5 tahun penjara, dalam perkara ini juga jaksa menuntut agar Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
\”Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan,\” ujar jaksa.
Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.
Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
\”Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan,\” kata jaksa.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dakwaan kesatu.
Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggarPasal12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana