Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI.
Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.
\”Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan,\” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan TersierADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Abdul mengatakan Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.
\”Majelis Rektor PTN pun sudah mengeluarkan statement-nya bahwa UKT tidak naik,\” ujarnya.
Ia menyampaikan MRPTNI tak ingin mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI menjamin mereka tetap memiliki kesempatan untuk belajar di PTN.
\”Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk PTN,\” ucap Abdul.Komisi X Minta Nadiem Revisi Permendikbudristek Penyebab UKT NaikSebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
\”Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,\” kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, juga meminta Nadiem untuk meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.