Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Lantas, bagaimana aturan bekerja pada hari pemungutan suara?
Dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut adalah aturan terbaru terakit pelaksanaan bekerja di hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pilkada:
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya
Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja.buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Hal yang Wajib Dilakukan saat Pemilu 2024:
Bawa berkas formulir dan kartu identitas (KTP)Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
Isi daftar hadir sebagai pemilih
Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakanCelupkan jari pada tinta yang disediakan
Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara.
Hal yang Dilarang saat Pemilu 2024:
Berkampanye saat pemungutan suara
Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
Mencoret atau merobek surat suara
Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
Menolak mencelupkan jari ke tinta.
(Tribunnews.com, Widya, Yunita Rahmayanti)