Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan sebelas penerima Megawati Fellowship Program Tahun 2023.
Para penerima Megawati Fellowship itu hadir dalam acara HUT Ke-51 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Mereka diminta untuk naik ke atas panggung oleh pemandu acara.
Megawati lalu memberikan ucapan selamat kepada mereka di atas panggung.
Presiden Kelima RI ini didampingi oleh Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Satu per satu para penerima beasiswa lalu disalami oleh Megawati. Mereka lalu melakukan sesi foto bersama.
Berikut sebelas penerima Megawati Fellowship Program Tahun 2023:
1. Nama: Norbertus Antoin Binsasi Asal Daerah: Kab. Sleman Pendidikan: S3 Universitas: UGM Judul Penelitian: Bhineka Tunggal Ika Dalam Terang Metafisika Politik Soekarno: Suatu Tinjauan Filsafat Politik
2. Nama: Rizki Ulfahadi Asal Daerah: Kab. Mukomuko Pendidikan: S2 Universitas: UI Judul Penelitian: Tafsir Kontekstual Soekarno: Pandangan Soekarno Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Tafsir
3. Nama: Diasma Sandi Swandaru Asal Daerah: Kab. Sleman Pendidikan: S3 Universitas: UGM Judul Penelitian: Transformasi Pemahaman Nilai Gotong-Royong Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Untuk MembangunKetahanan Masyarakat
4. Nama: Aji Cahyono Asal Daerah: Kab. Lamongan Pendidikan: S2 Universitas: UIN Jogja Judul Penelitian: Islamisme, Solidaritas dan Resolusi Konflik Timur Tengah: Studi Pemikiran Bung Karno
5. Nama: Muhamad Rizqi Pribadi Asal Daerah: Palembang Pendidikan: S3 Universitas: Univ Kristen Satya Wacana Judul Penelitian: Meningkatkan Efektifitas Pemasaran Politik Secara Digital Partai PDI Perjuangan Menggunakan Pendekatan Kecerdasan Buatan
6. Nama: Muhamad Rasyid Ridha S Asal Daerah: Tasikmalaya Pendidikan: S2 Universitas: UI Judul Penelitian: Rekonseptualisasi Masyarakat Adat Dan Prospeknya Dari Perspektif Ajaran Trisakti: Sebuah Studi Sosio-Legal Atas Eksistensi Masyarakat Adat Kontemporer