TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dyah Murtiningsih menilai, unsur kepentingan masyarakat dan teknologi juga harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hal itu menurutnya bisa menjamin terjaganya rehabilitasi.
Dyah Murtiningsih, menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian.
Demikian disampaikannya dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang sigelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).
“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” kata Dyah Murtiningsih.
Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah.
Di mana rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut.
Sementara itu, menurut Dyah Murtiningsih. teknologi dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi, seperti yang terjadi salah satunya di kawasan Kalimantan.
Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi.
Dalam seminar tersebut, KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH, dengan total luasan 582.217,16 Hektar (Ha), di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha.Sementara itu untuk kewajiban reklamasi hutan, area yang telah dibuka seluas adalah seluas 126.547,94 Ha, denfan kawasan yang telah ditanam kembali sebesar 45 persen atau 57.226,31 Ha, dan yang sudah diserahterimakan, sudah dinilai dan dinyatakan berhasil seluas 9.056,32 Ha.Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) KLHK, M. Zainal Arifin menegaskan, bahwa rehabilitasi DAS dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar daerah DAS.
\”Hutan adalah sistem penyangga kehidupan, karena hutan memiliki fungsi untuk mendukung hidup manusia. Kami di KLHK terus mendorong kolaborasi antar pihak agar hasil hutan dari aktivitas rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan memiliki nilai lebih untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan masyarakat dan produktivitas ekologis,” ucapnya.