Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa Hasyim Asy\’ari masih berpeluang kembali ke KPU usai mendapat sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila.
Menurut Mardani, Hasyim bisa menggugat Keppres pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dikabulkan, kata Mardani, dia bisa kembali ke KPU.Evi Novida Panen Dukungan DPR Usai Balik Jadi Komisioner KPUPolitikus PKS itu berkaca pada kasus Evi Novida Ginting Manik pada Maret 2020. Kala itu, Evi sempat dipecat oleh DKPP karena dugaan kasus penggelembungan suara caleg DPRD asal Kalimantan Barat.
\”Evi menggugat Keppresnya, seingat saya yang digugat. Dan gugatan Evi diterima di PTUN. Akhirnya Presiden mengeluarkan kembali Keppres pengangkatan Evi,\” kata Mardani di kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Oleh karena itu, kata Mardani, pihaknya saat ini juga masih menunggu langkah Hasyim sebelum memproses anggota KPU baru penggantinya. Meski di sisi lain, Mardani menduga Hasyim nampaknya tak akan mengambil langkah perlawanan tersebut.
\”Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini. Kalau PTUN-nya memenangkan kayak kasus Evi ya install lagi,\” katanya.
Namun, Mardani tak menampik bahwa kasus Hasyim menjadi catatan penting terhadap penyelenggara pemilu. Menurut dia, biaya tinggi penyelenggara pemilu tak sebanding jika tak diiringi dengan kepercayaan.
Mardani mengaku akan mendorong Komisi II DPR untuk segera menggelar rapat bersama pemerintah dan DKPP. Menurut dia, kasus tersebut harus mendapat tanggapan serius dari semua pihak.
\”Karena ini masalah besar, pandangan saya ini mesti dipanggil. Saya akan menyuarakan di komisi segera duduk bareng dengan KPU, DKPP, Kemendagri untuk membahas masalah ini,\” katanya.Tak Banding PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi NovidaPada 2020, Evi Novida Ginting yang saat itu Komisioner KPU dipecat oleh DKPP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. 
Evi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemecatannya dan berhasil menang. PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi.
Setelah itu Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberhentian Evi dan yang bersangkutan kembali menjadi komisioner KPU.

By admin