Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan pembahasan RUU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) akan dilanjutkan pada periode selanjutnya.
\”Kami sudah sepakat ini kita lanjutkan dalam Komisi X selanjutnya,\” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Dede menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan RUU yang mengatur banyak hal alias RUU babon.
Menurutnya, waktu yang tersisa beberapa bulan pada periode kini pun dirasa takkan cukup untuk merampungkan RUU tersebut.Kemendikbud Bakal Evaluasi Permendikbud Penyebab UKT Naik DrastisADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dede menyebut panitia kerja pembiayaan pendidikan oleh Komisi X nanti akan membahas ihwal anggaran serta pembiayaan pendidikan.
\”Itu akan jadi salah satu pintu masuk bahwa UU ini perlu direvisi kira-kira begitu,\” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR tak memasukkan RUU Sisdiknas ke prolegnas RUU prioritas 2023 lalu. RUU Sisdiknas juga tidak masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022.
Padahal, Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.
\”Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang,\” kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).Komisi X DPR Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya KuliahNadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.