Komisi X DPR menolak usulan Menkeu Sri Mulyani untuk mengkaji ulang anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud RI, Jakarta, Jumat (6/9).
\”Komisi X menolak usulan mengutak-atik anggaran mandatory 20 persen dari Ibu Sri Mulyani, di mana ingin mandatory 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN bukan dari belanja APBN kita,\” kata Huda.
Huda mengatakan Komisi X DPR secara tegas menolak itu. Sebaliknya, dia mengatakan pihaknya kini tengah berupaya keras agar anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen itu bisa dikelola sepenuhnya oleh Kemendikbud.
Selain itu, mereka juga tengah menaruh perhatian dengan pembentukan Panja pembiayaan pendidikan.
\”Tapi saat yang sama ada suasana seperti ini,\” ucapnya.ANALISIS
Perlukah Dana Pendidikan 20 Persen Dikaji Seperti Usul Sri Mulyani?Sri Mulyani sebelumnya mengusulkan porsi anggaran wajib (mandatory spending) untuk dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dikaji ulang.
Ani–sapaan akrabnya–ingin mengubah sumber alokasi dana pendidikan yang saat ini dari belanja negara, menjadi dari pendapatan negara. Ia mengaku telah membahas ide itu di Kemenkeu.
\”Ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu,\” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (4/9).
Ani mencontohkan belanja negara pada 2022 yang melonjak karena subsidi energi hingga Rp200 triliun. Padahal, kenaikan subsidi bukan terjadi karena pendapatan negara naik, tetapi harga minyak dunia yang melonjak.
Konsekuensinya, saat belanja negara kian besar, belanja untuk pendidikan juga semakin besar karena harus 20 persen dari total belanja negara.Kemensos Respons DPR Soal Alokasi Anggaran untuk Makan Siang Gratis