Komnas HAM berharap jaksa penuntut umum (JPU) menarik upaya kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menyatakan dalam kondisi ideal seharusnya Haris dan Fatia bahkan tak perlu sampai masuk ranah pidana sejak awal.Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-Fatia\”Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya,\” kata Atnike kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).
Atnike menjelaskan tindakan Haris dan Fatia adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
ADVERTISEMENT Dia menyebut hal itu dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 66 dalam UU tersebut yang berbunyi \”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.\”
Atnike mengatakan aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.Keterangan Rocky Gerung Jadi Pertimbangan Vonis Bebas Haris-FatiaKetua Tim Pelindungan Pembela HAM Komnas HAM, Hari Kurniawan juga menyesalkan upaya kasasi yang dilakukan oleh JPU. Seharusnya, kata dia, jaksa tidak mengambil langkah hukum tersebut demi keadilan publik dan upaya perlindungan pembela HAM serta Hak Atas kebebasan berekspresi.
\”Ini akan jadi preseden buruk bagi dunia peradilan kita ketika tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Pembela HAM,\” ucapnya.
\”Harusnya pemerintah juga segera membuat regulasi baik berupa undang-undang atau apapun bentuknya terkait perlindungan Pembela HAM,\” imbuhnya.
Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.Luhut Respons Vonis Haris-Fatia: Ada Bukti Tak Dipertimbangkan HakimMajelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Namun, JPU justru mengajukan upaya hukum kasasi.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.